Skip to content

Bagaimana membuat bukti potong

Terakhir diupdate pada: 17 Sep 2025

Q: Bagaimana cara membuat bukti potong PPh di Coretax DJP?

A: Berikut tata cara pembuatan bukti potong di Coretax DJP:

  1. Setelah *login *, masuk ke menu eBupot

  2. Pilih jenis bukti potong yang sesuai.

  3. Klik tombolCreate eBupotuntuk mengisi bukti potong pajak penghasilan.

  4. Isi formulir berdasarkan data yang valid termasuk informasi tentang pihak pemberi penghasilan, penerima penghasilan, jenis penghasilan, dan jumlah PPh yang dipotong.

  5. Klik tombolSubmit, dan bukti potong akan otomatis tersimpan dalam sistem.

!(https://pajak.go.id/coretaxpedia/files/view/779243de-2ccb-4ac2-93fa-3c87c665168a.png)