Bagaimana membuat bukti potong
Bagaimana membuat bukti potong
Section titled “Bagaimana membuat bukti potong”Terakhir diupdate pada: 17 Sep 2025
Q: Bagaimana cara membuat bukti potong PPh di Coretax DJP?
A: Berikut tata cara pembuatan bukti potong di Coretax DJP:
-
Setelah *login *, masuk ke menu eBupot
-
Pilih jenis bukti potong yang sesuai.
-
Klik tombolCreate eBupotuntuk mengisi bukti potong pajak penghasilan.
-
Isi formulir berdasarkan data yang valid termasuk informasi tentang pihak pemberi penghasilan, penerima penghasilan, jenis penghasilan, dan jumlah PPh yang dipotong.
-
Klik tombolSubmit, dan bukti potong akan otomatis tersimpan dalam sistem.
!(https://pajak.go.id/coretaxpedia/files/view/779243de-2ccb-4ac2-93fa-3c87c665168a.png)