XML transaksi digunggung
XML transaksi digunggung
Section titled “XML transaksi digunggung”Terakhir diupdate pada: 17 Sep 2025
Q: Apakah isian format XML untuk transaksi digunggung harus dirinci satu per satu per invoiceatau dapat langsung totalnya?
A: Pencantuman detil transaksi digunggung dalam SPT masa PPN merupakan fitur yang disediakan di Coretax DJP untuk memfasilitasi pengusaha kena pajak dalam menyampaikan detil transaksi penyerahan kepada konsumen akhir.
Namun demikian, Anda tetap dapat menyampaikan data secara digunggung (total) dalam satu baris dengan menggunakan skema upload XML pada SPT masa PPN.