Skip to content

Faktur pajak masukan tidak ditemukan

Terakhir diupdate pada: 23 Apr 2026 Kendala Solusi **Faktur pajak masukan tidak ditemukan di grid faktur pajak masukan. Apa solusinya?**Dalam hal pembeli adalah orang pribadi, maka perlu dipastikan bahwa identitas pembeli yang dicantumkan pada faktur pajak sudah sesuai, yakni NIK diisikan pada kolom NPWP, bukan pada kolom National ID. Apabila telah terjadi kesalahan pengisian informasi pembeli, dapat dilakukan pembatalan faktur kemudian diterbitkan kembali dengan pengisian NIK pada kolom NPWP. Apabila identitas NIK sudah dicantumkan pada kolom NPWP atau pembeli bukan orang pribadi dan faktur pajak masukan tidak ditemukan, maka coba periksa filter masa pajak. Pastikan filter masa pajak sudah disesuaikan dengan masa pajak penerbitan oleh lawan transaksi. Apabila faktur masukan dibuat oleh lawan transaksi dari e-faktur desktop, pastikan pencarian menggunakan nomor faktur yang benar (17 digit angka dengan menambahkan angka “9” pada digit kelima nomor faktur) dan pencarian dilakukan setelah migrasi data dari e-Faktur desktop ke sistem Coretax DJP (paling lama H+2).