Skip to content

Siapa dapat mengajukan Pbk

Terakhir diupdate pada: 11 Sep 2025

Q: Apakah pengajuan Pemindahbukuan (Pbk) dapat dilakukan oleh pegawai selain penanggung jawab/PIC pusat?

A: Saat ini, pengajuan pemindahbukuan pada Coretax DJP hanya dapat dilakukan oleh penanggung jawab/PIC pusat.