Skip to content

SSP PPh pasal 22

Terakhir diupdate pada: 02 Oct 2025

Q: Saya menjual barang ke instansi pemerintah dan telah menerbitkan faktur pajak keluaran kode 02. Apakah saya juga perlu membuat SSP PPh pasal 22 untuk diserahkan ke instansi pemerintah tersebut?

A: Dengan berlakunya Coretax DJP maka SSP PPh 22 menggunakan NPWP instansi pemerintah dengan bukti pungut dibuat oleh instansi pemerintah. Bukti pungut tersebut akan secara otomatis masuk ke portal rekanan.

Transaksi bebas pungut (ada SKB), tetap dibuatkan bukti pungut dengan nilai nol dengan mencantumkan dasar fasilitas.