Deposit berkurang, SPT tetap di konsep
Deposit berkurang, SPT tetap di konsep
Section titled “Deposit berkurang, SPT tetap di konsep”Terakhir diupdate pada: 16 Mar 2026 Pop Up Message Solusi SPT unifikasi bayar dan lapor dengan deposit namun masih di konsep. Saat cek buku besar, kredit tersisa masih utuh, namun ternyata nilai sisa deposit berkurang dan menjadi pemindahbukuan PPh pasal 23 dan PPh final. Bagaimana solusinya?
Alur solusi yang dapat Anda lakukan adalah memeriksa buku besar, kemudian melakukan Pemindahbukuan manual dan terakhir lapor ulang.
-
Masuk menuBuku Besar.
-
Centang pada filter “Menampilkan Kredit” dan klik tombolTerapkan Filter.
-
Filter tanggal transaksi (kapan gagal lapor)
-
Cari baris “Pemindahbukuan” dengan “Nilai Sisa Dalam Mata Uang” yang masih ada (bukan 0).
-
Catat nomor (Pbk) pada kolom “Referensi.”
-
Masuk menuPembayaran > Permohonan Pemindahbukuan.
-
Klik tombol “+Buat Permohonan Pemindahbukuan Baru.”
-
Pilih sumber kredit sesuai nomor Pbk yang Anda catat sebelumnya.
-
Tujuan Pbk diisi: “Akun Wajib Pajak” → jenis “Lainnya” → KAP-KJS “411618-100” → masa pajak “01122025” (contoh tahun pajak 2025) → Nilai sejumlah Pbk yang dipindahbukuan.
-
Klik tombolCek isian data.
-
Klik tombolTanda Tangan.
-
Klik tombolKirim permohonan.
-
Lakukan untuk setiap sumber Pbk yang perlu dikembalikan ke deposit.
-
Setelah seluruh kredit tersisa sudah kembali menjadi deposit, lakukan pelaporan ulang SPT.