Skip to content

Bupot istri NPWP gabung suami

Terakhir diupdate pada: 05 Nov 2025

Q: Bagaimana penerbitan bukti potong untuk istri dengan NPWP gabung suami?

A: Hal-hal yang perlu diketahui terkait penerbitan bukti potong istri dengan NPWP gabung suami antara lain:

  • Bukti potong dibuat dengan menggunakan data NIK istri.

  • Pastikan NIK istri valid berdasarkan data dukcapil.

  • Suami harus melakukan pembaruan data unit keluarga pada profil wajib pajak dan mencantumkan NIK istri.

  • Apabila NPWP istri telah digabung ke suami, maka data bukti potong istri akan langsung terisi di SPT tahunan, dan hanya NPWP suami yang melaporkan SPT.

Apabila NPWP istri telah digabung dengan NPWP suami, maka data bukti potong istri akan terprepopulasi pada SPT Tahunan suami, dan suami yang melaporkan SPT Tahunan.