Skip to content

Bupot PPh 21 Desember

Terakhir diupdate pada: 17 Sep 2025

Q: Apakah di masa pajak akhir (bulan pegawai tetap berhenti bekerja/bulan Desember) perlu dibuat bukti potong PPh pasal 21 bulanan (BPMP) dan tahunan A1 atau cukup A1 saja?

A: Untuk pemotongan PPh Pasal 21 pegawai tetap yang berhenti bekerja di tengah tahun atau bekerja hingga Desember, di masa pajak akhir tersebut cukup dibuatkan bukti pemotongan tahunan A1 (BP A1) dan tidak perlu bukti potong bulanan pegawai tetap (BPMP).

Hal-hal yang perlu diketahui terkait perekaman BP A1 di masa pajak akhir antara lain:

  • Tidak ada isian penghasilan masa pajak akhir.

  • Penghasilan masa pajak akhir terhitung otomatis ke Lampiran IB di SPT Masa PPh 21.

  • Penghasilan Bruto dalam Lampiran IB = Total Penghasilan Bruto Setahun/Bagian Tahun pada BPA1 - Penghasilan Bruto pada BPMP yang telah diterbitkan.

  • Bila buat BPMP dan A1 dalam masa pajak yang sama akan muncul pesan *error *“Sudah ada pemotongan BPMP pada masa pajak tersebut. Mohon batalkan BPMP terlebih dahulu.”