Bagaimana mengubah data
Q: Bagaimana saya melakukan perubahan data?
A: Perubahan data pada Coretax DJP dapat dilakukan melalui dua menu dengan pembagian sebagai berikut:
-
Portal Saya > Perubahan Data >
-
Identitas Wajib Pajak, untuk melakukan perubahan data terkait pekerjaan/klasifikasi lapangan usaha dan rekening bank
-
Perubahan Alamat Utama, untuk melakukan perubahan data terkait alamat utama wajib pajak
-
Perubahan Data Objek Pajak PBB P5L, untuk melakukan perubahan data objek pajak PBB P5L, dan
-
Perubahan Data Pemungut PPN PMSE dengan Kepdirjen, untuk melakukan perubahan data terkait pemungut PPN PMSE
-
-
Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum > Edit
-
Informasi Umum, untuk melakukan perubahan data terkait kependudukan
-
Detail Kontak, untuk melakukan perubahan data kontak termasuk email dan nomor HP
-
Pihak Terkait, untuk melakukan perubahan data pihak terkait
-
Alamat, untuk melakukan perubahan data alamat selain alamat utama
-
Unit Pajak Keluarga, untuk melakukan perubahan data anggota keluarga
-