Kode billing deposit
Kode billing deposit
Section titled “Kode billing deposit”Terakhir diupdate pada: 08 Jan 2026
Q: Bagaimana mekanisme pembuatan dan penggunaan kode billing deposit di Coretax DJP?
A: Berikut adalah informasi mengenai kode billing deposit yang perlu Anda ketahui:1. Masa dan tahun pajak kode billing deposit
Masa dan tahun pajak pada kode billing deposit mengikuti tanggal sistem ( *system date *) saat kode billing dibuat:
-
Apabila kode billing deposit dibuat pada tahun 2025, maka masa tahun pajak yang tercantum adalah Januari-Desember 2025.
-
Apabila kode billing deposit dibuat pada tahun 2026, maka masa tahun pajak yang tercantum adalah Januari-Desember 2026.
2. Penggunaan saldo deposit lintas tahun
Saldo deposit dapat digunakan secara lintas tahun. Sebagai contoh:
-
Saldo deposit dari tahun 2025 yang belum terpakai tetap tercatat di buku besar dan dapat digunakan untuk pembayaran kewajiban masa/tahun pajak 2025 yang belum dilakukan maupun kewajiban tahun pajak 2026.
-
Sebaliknya, deposit yang dibuat pada tahun 2026 tetap dapat digunakan untuk pemenuhan kewajiban tahun pajak 2025 yang belum dilakukan.3. Cara penggunaan deposit
Penggunaan deposit dapat dilakukan melalui dua cara yaitu:
-
Pelaporan SPT (pemindahbukuan otomatis), atau
-
Permohonan pemindahbukuan (Pbk) secara manual.4. Keterangan tambahan pada saat pembuatan kode billing deposit
Pada saat membuat kode billing deposit, terdapat tiga pilihan yang bersifat tidak mengikat yaitu:
-
“Untuk pembayaran”
-
“Untuk masa”
-
“Untuk tahun”
Deposit dapat digunakan untuk pembayaran jenis pajak, masa pajak, atau tahun pajak yang tidak sesuai dengan tujuan awal pembuatan kode billing. Penggunaan deposit mengikuti metode FIFO ( *first in first out *) yakni sistem akan secara otomatis menggunakan saldo deposit yang disetor paling pertama untuk melakukan pembayaran.
Artikel terkait: