Jatuh tempo jatuh pada hari libur
Jatuh tempo jatuh pada hari libur
Section titled “Jatuh tempo jatuh pada hari libur”Terakhir diupdate pada: 17 Sep 2025
Q: Apakah jatuh tempo pembayaran dan pelaporan SPT masa PPh pasal 21 bisa mundur bila jatuh pada hari libur? Apakah Sabtu dan Minggu dihitung sebagai hari libur?
A: Ya, jatuh tempo kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak masa dapat mundur jika jatuh pada hari libur (Dasar Hukum: PMK 81 Tahun 2024).
- Pasal 100 ayat (1) PMK 81 Tahun 2024
“Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.”
- Pasal 173 ayat (1) PMK 81 Tahun 2024
“Dalam hal batas akhir pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 dan Pasal 172 bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.”
- Pasal 100 ayat (2) & Pasal 173 ayat (2) PMK 81 Tahun 2024
Definisi hari libur: Hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari libur Pemilu, dan hari cuti bersama nasional.
Jika jatuh tempo pembayaran atau pelaporan kewajiban masa bertepatan dengan salah satu hari di atas, pembayaran/pelaporan tersebut dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. Pastikan selalu memantau kalender dan pengumuman resmi dari pemerintah.Contoh:
Jatuh tempo penyetoran PPh pasal 21 masa pajak Januari jatuh pada hari 15 Februari (hari Sabtu). Dalam hal ini batas waktu penyetoran mundur hingga hari Senin tanggal 17 Februari.