Ganti/batal suket PHTB
Ganti/batal suket PHTB
Section titled “Ganti/batal suket PHTB”Terakhir diupdate pada: 10 Oct 2025
Q: Apa yang harus dilakukan jika ada kesalahan data di surat keterangan validasi SSP PPh pengalihan tanah bangunan?
A. Surat keterangan bisa diganti apabila terjadi salah input data seperti NOP, alamat objek, luas tanah/bangunan, nama pembeli atau detil pembeli. Penggantian dapat dilakukan melalui menu:Layanan Perpajakan > Layanan Administrasi > AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakandan memilih submenu:
-
AS.01-08 → untuk penggantian atas suket dari LA.01-03 & LA.01-03A (termasuk suket hasil migrasi sistem lama dan e-PHTB lama) atau;
-
AS.01-08A → untuk penggantian atas suket dari LA.01-04 (suket yang diajukan notaris via Coretax DJP).
Dalam hal terdapat pembatalan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan/atau perubahan PPJB atas tanah dan/atau bangunan, maka surat keterangan dapat dibatalkan. Pembatalan juga dilakukan karena adanya kesalahan/perubahan data pada NIK/NPWP Penjual, nama penjual, cara pembayaran, NTPN/Pbk, atau Jumlah Pembayaran. Pembatalan dilakukan melalui menu:Layanan Perpajakan > Layanan Administrasi > AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakandan memilih submenu:
-
AS.01-07 → untuk suket dari LA.01-03 & LA.01-03A (termasuk suket hasil migrasi sistem lama dan e-PHTB lama) atau;
-
AS.01-07A → untuk suket dari LA.01-04 (suket yang diajukan notaris via Coretax DJP).
Pembayaran lama yang dibatalkan tidak bisa dipindahbukukan (Pbk) dan tidak bisa divalidasi ulang. Atas pembayaran tersebut, Anda dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang, sebelum bisa digunakan untuk pembayaran pajak lain.
Untuk menghindari terjadinya kesalahan serupa maka pastikan pada saat pengajuan suket:
-
Pengisian data dan nilai pembayaran sudah benar sejak awal.
-
Download dan cek isi dokumen sebelum melanjutkan kasus.
-
Alur kasus telah selesai sampai tahap akhir yang ditandai dengan status “kasus ditutup” atau langkah saat ini: “ *End *”.
-
Jika ada hal yang tidak jelas, konfirmasi terlebih dulu sebelum lanjut.
Artikel terkait: