Kredit pajak masukan
Kredit pajak masukan
Section titled “Kredit pajak masukan”Terakhir diupdate pada: 17 Sep 2025
Q: Bagaimana cara mengkreditkan faktur pajak masukan di Coretax DJP?
A: Cara pengkreditan pajak masukan di Coretax DJP sebagai berikut:
-
*Login *ke Coretax DJP, masuk ke menu e-Faktur.
-
Masuk ke menu e-FakturPajak Masukan.
-
Terdapat *list *pajak masukan dari lawan transaksi yang disediakan secara otomatis ( *prepopulated *) oleh sistem.
-
Pilih pajak masukan yang akan dikreditkan, dan klik tombol Edituntuk mengkreditkan satu per satu atau centang kolom sebelah kiri pajak masukan yang akan dikreditkan jika ingin mengkreditkan lebih dari satu.
-
Kemudian klik tombolCredit Invoiceuntuk mengkreditkan pajak masukan.
-
Faktur pajak masukan yang sudah dikreditkan akan terlihat icon sudah dikreditkan dan, jika digulir ke kanan, terlihat status ” *Credited *”.