Pembuatan kode billing PPN luar daerah pabean
Pembuatan kode billing PPN luar daerah pabean
Section titled “Pembuatan kode billing PPN luar daerah pabean”Terakhir diupdate pada: 02 Oct 2025
Q: Bagaimana saya membuat kode billing PPN pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean (411211-101) dan billing jasa kena pajak dari luar daerah pabean (411211-102)? Mengapa kode tersebut tidak ditemukan di menu pembuatan billing secara mandiri?
A: Pada Coretax DJP, kode billing dibuat atas nama NPWP pihak yang memanfaatkan BKP tidak berwujud /jasa dari luar daerah pabean dengan kode akun pajak (KAP) – kode jenis setoran (KJS) 411212-101.Berikut cara pembuatan kode billing:
-
Akses menuPembayaran > Layanan Mandiri Kode Billing.
-
Verifikasi identitas wajib pajak.
-
Pilih KAP-KJS 411212-101 - PPN impor BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean.
-
Pilih periode masa dan tahun pajak.
-
Isi nilai nominal dan keterangan (opsional) kemudian klikUnduh Kode Billing.
Dokumen kode billing akan diunduh ke perangkat Anda, atau dapat Anda akses melalui menuPembayaran > Daftar Kode Billing Belum Dibayar.
Anda dapat membuat satu kode billing untuk setiap transaksi, atau satu kode billing untuk beberapa transaksi sekaligus sepanjang transaksi-transaksi tersebut dilakukan dengan satu vendor dalam masa pajak yang sama.Pengkreditan
Dokumen tertentu atas pemanfaatan barang/jasa dari luar daerah pabean tersebut diinput dengan metode prepopulated dari data pembayarannya.
-
Masuk ke menue-fakturkemudian pilihDokumen Lain-Pajak Masukan.
-
KlikCreate From Payments.
-
Pilih masa dan tahun pajak.
-
Setelah data pembayaran masuk ke daftar dokumen lain pajak masukan, silahkan edit untuk menambahkan data lawan dari luar daerah pabean.
-
Simpan.
-
Klik centang, kemudian pilihKreditkan FakturatauTidak Kreditkan Faktur.