Cara penerbitan bupot TKU
Cara penerbitan bupot TKU
Section titled “Cara penerbitan bupot TKU”Terakhir diupdate pada: 17 Sep 2025
Q: Apakah cabang wajib pajak dapat menerbitkan bukti potong? Bila ya, bagaimana langkah-langkahnya?
A: TKU dapat menerbitkan bukti potong dengan syarat PIC pusat telah menunjuk PIC cabang dan telah memberikan hak akses sebagai *drafter *dan *signer *. PIC cabang dengan *role signer *juga harus dipastikan telah memiliki kode otorisasi/sertifikat digital untuk melakukan tanda tangan elektronik.
Langkah-langkah pembuatan bukti potong oleh PIC TKU:
-
PIC cabang *login *menggunakan akun pribadi kemudian melakukan *impersonate *ke akun badan.
-
Buat bukti potong melalui menu e-Bupot.
-
Pada bagian dokumen referensi, pilih Nomor Identitas TKU (NITKU) sesuai dengan cabang penerbit bukti potong.
-
Klik tombolSubmit.
-
Pilih bukti potong yang akan diterbitkan dan klik tombolTerbitkan.
*Drafter *dapat membuat konsep bukti potong, tetapi untuk penandatanganan, pembetulan atau pembatalan bukti potong harus dilakukan oleh *signer *.