Pemberitahuan penggunaan NPPN
Pemberitahuan penggunaan NPPN
Section titled “Pemberitahuan penggunaan NPPN”Terakhir diupdate pada: 21 Apr 2026
Q: Bagaimana cara menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) di Coretax DJP?
A: Pengajuan pemberitahuan penggunaan NPPN dapat Anda lakukan dengan cara sebagai berikut:
-
*Login *ke Coretax DJP.
Akses menu Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Buat Permohonan Layanan Administrasi.
!(https://pajak.go.id/coretaxpedia/files/view/5a4d31c7-0c09-468a-9db1-7ff34e005b89.png)
- Pilih jenis layanan:
-
AS.04 Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas.
AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
!(https://pajak.go.id/coretaxpedia/files/view/00536399-f3ed-4c49-ad73-1ba80ce5c33e.png)
-
Klik Lanjut.
-
Pada panel di sebelah kiri layar, pilih Alur Kasusuntuk menjalankan kasus terkait permohonan wajib pajak.
-
Isi formulir permohonan secara lengkap.
-
Klik tombol Create PDFuntuk menghasilkan dokumen permohonan.
-
Klik tombol Signuntuk menandatangani dokumen secara elektronik.
-
Klik tombol Kirimpada bagian akhir dari formulir permohonan layanan untuk mengirimkan permohonan.
Anda dapat melihat dokumen hasil penyampaian pada menu Portal Saya > Dokumen Saya.
Status fasilitas NPPN yang aktif dapat dicek melalui menu Portal Saya > Profil Sayapada tab Fasilitas Aktif. Batas Waktu Pemberitahuan Penggunaan NPPN
Pemberitahuan penggunaan norma melalui Coretax DJP dilakukan paling lambat pada tiga bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan (contoh: untuk tahun pajak 2026, batas akhir pemberitahuan adalah 31 Maret 2026).
Untuk wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas dan menggunakan NPPN dapat mengikuti panduan **pada artikel ini.