Apakah NPWP istri otomatis nonaktif
Q: Apakah NPWP istri akan otomatis terhapus atau menjadi nonaktif setelah menikah?
A: Tidak. Sistem perpajakan kita menganut keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, tetapi DJP memberikan hak kepada wajib pajak istri untuk memilih status kewajiban perpajakannya yakni digabung atau pisah dengan kewajiban suami. Oleh karena itu NPWP istri tidak otomatis menjadi nonaktif. NPWP istri baru bisa dinonaktifkan setelah istri mengajukan permohonan penonaktifan NPWP dan pastikan data istri tercantum di Data Unit Keluarga suami di Coretax DJP. Bila data istri belum tercantum di DUK suami, maka akun suami dapat menambahkan data istri sebagai tanggungan pajak.
Artikel terkait: