Status Belum Aktif (SPDN)
Status Belum Aktif (SPDN)
Section titled “Status Belum Aktif (SPDN)”Terakhir diupdate pada: 19 Jan 2026
Q: Apa perbedaan wajib pajak dengan status Belum Aktif (SPDN) dengan yang berstatus Aktif ataupun Tidak Aktif?
A: Wajib pajak dengan status “Belum Aktif (SPDN)” tidak memiliki kewajiban perpajakan yang melekat sehingga pada profil Coretax DJP atas wajib pajak tersebut tidak terdapat jenis pajak yang terdaftar. Sedangkan wajib pajak dengan status “Aktif” ataupun “Tidak Aktif” memiliki kewajiban perpajakan yang melekat sehingga pada profil pajaknya secara sistem masih diberikan jenis pajak yang terdaftar.
Status “Belum Aktif (SPDN)” diberikan kepada wajib pajak wanita menikah yang memilih untuk menggabungkan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dengan suaminya sebagai satu unit keluarga. Dengan demikian, wajib pajak wanita menikah yang memilih bergabung dengan suaminya dan sudah terdaftar dalam data unit keluarga kepala keluarga, tidak perlu lagi melakukan aktivasi NIK.Artikel terkait: