Cara pengajuan Pbk
Cara pengajuan Pbk
Section titled “Cara pengajuan Pbk”Terakhir diupdate pada: 17 Sep 2025
Q: Bagaimana cara mengajukan permohonan pemindahbukuan (Pbk) secara mandiri di Coretax DJP?
A: Apabila terdapat sisa pembayaran atau saldo deposit yang belum digunakan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
-
*Login *ke Coretax DJP lalu buka menu Pembayaran > Permohonan Pemindahbukuan.
-
Klik tombol**+Buat Permohonan Pemindahbukuan Baru**.
-
Klik tombol🔍︎(kaca pembesar) untuk mencari data pembayaran yang akan dilakukan pemindahbukuan.
-
Pilih kredit pajak yang akan dipindahbukukan.
-
Lengkapi formulir pemindahbukuan.
-
Unggah dokumen pendukung.
-
Tandatangani permohonan.
-
Klik tombolKirim Permohonan.