Contoh kasus: NPWP gabung, penghasilan istri dari satu pemberi kerja.
Contoh kasus: NPWP gabung, penghasilan istri dari satu pemberi kerja.
Section titled “Contoh kasus: NPWP gabung, penghasilan istri dari satu pemberi kerja.”Terakhir diupdate pada: 24 Feb 2026
Skenario
Suami dan istri bekerja sebagai karyawan. NPWP gabung. Penghasilan istri hanya bersumber dari satu pemberi kerja. Tidak ada sumber penghasilan lain.Petunjuk pengisian formulir SPT pada Coretax DJP
####Induk
-
Header: Klik tombolPosting
-
Sumber penghasilan: Pekerjaan
!(https://pajak.go.id/coretaxpedia/files/view/4579fcb0-e7b0-4dba-8e3b-bc265927ec1e.png)**A. Identitas Wajib Pajak**
-
Data identitas terisi otomatis oleh sistem
-
Isian nomor 7 tidak perlu diisi karena status NPWP gabung.
!(https://pajak.go.id/coretaxpedia/files/view/ef11c85f-01c0-435b-866c-6937a378da90.png)**B. Ikhtisar Penghasilan Neto**
-
1a: Ya
-
1b.1 - 1d: Tidak
!(https://pajak.go.id/coretaxpedia/files/view/0f978bf0-e37d-4842-b9be-6610de9a5e35.png)**C. Penghitungan Pajak Terutang**
-
3: Tidak
-
5: Isi sesuai kondisi Anda. Dalam contoh ini pilih K/2 (suami istri dengan dua anak)
-
8: Tidak
-
2, 4, 6, 7 dan 9: diisi oleh sistem
!(https://pajak.go.id/coretaxpedia/files/view/e8a1922a-a9f0-41d8-b653-6eba2b825b8d.png)**D. Kredit Pajak**
-
10a: Ya
-
10b: Diisi oleh sistem
-
10c: 0
-
10d: Tidak
!(https://pajak.go.id/coretaxpedia/files/view/8c9ebf79-cdb1-412d-a58b-8d9f8f296afe.png)**E. PPh Kurang/Lebih Bayar**
- 11a - 11c: Diisi oleh sistem �Pada tahap ini, kemungkinan ada pajak yang kurang bayar karena penghasilan istri masih dijumlahkan dengan penghasilan suami.
!(https://pajak.go.id/coretaxpedia/files/view/d45e69e4-c006-45f7-8759-868cf7930c02.png)**F. Pembetulan**
-
Hanya diisi untuk pembetulan SPT yang sudah dilaporkan.G. Permohonan Pengembalian PPh Lebih Bayar
-
Hanya diisi jika status SPT adalah lebih bayar.H. Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya
-
13a - 13c: TidakI. Pernyataan Transaksi Lainnya
-
14a: Diisi oleh sistem
-
14b: Isi sesuai kondisi Anda
-
14c: Ya (penghasilan istri dari satu pemberi kerja)
-
14d: Tidak (dalam contoh ini tidak ada penghasilan yang tidak termasuk objek pajak)
-
14e - 14f: Diisi oleh sistem
-
14g: Tidak (dalam contoh ini seluruh penghasilan dari pekerjaan)
-
14h: Diisi oleh sistem
!(https://pajak.go.id/coretaxpedia/files/view/b87bb8fe-98e6-472e-b048-73012e143d3f.png)
�**Pada tahap ini buka lampiran untuk melakukan penyesuaian. Anda perlu melakukan penyesuaian pada lampiran L-1 dan L-2 mengikuti panduan **pada artikel ini.
▶ Gulir ( *scroll *) ke bagian atas layar dan klik L-1.
!(https://pajak.go.id/coretaxpedia/files/view/71f72e66-3307-4d1a-993f-4f4db5e863be.png)
A. Harta pada Akhir Tahun Pajak
- Lengkapi isian harta
B. Utang pada Akhir Tahun Pajak
- Lengkapi isian utang (bila ada)
C. Daftar Anggota Keluarga yang Menjadi Tanggungan
- Diisi oleh sistem
D. Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Pekerjaan
-
Apabila pemberi kerja telah menerbitkan bukti potong A1/A2 maka data penghasilan diisi secara otomatis oleh sistem. Isian ini dapat juga diisi secara manual untuk data penghasilan yang belum masuk dalam sistem.
-
Ingat, lakukan penyesuaian pada bagian ini mengikuti panduan pada artikel ini.
E. Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh
-
Apabila pemberi kerja telah menerbitkan bukti potong A1/A2 maka data penghasilan diisi secara otomatis oleh sistem. Isian ini dapat juga diisi secara manual untuk bukti potong pajak yang belum masuk dalam sistem.
-
Ingat, lakukan penyesuaian pada bagian ini mengikuti panduan pada artikel ini.
####L-2
!(https://pajak.go.id/coretaxpedia/files/view/c5951257-7b23-4efe-9a35-ea6ec8b2f03f.png)
A. Penghasilan yang Dikenakan Pajak Penghasilan Bersifat Final
-
Dalam contoh ini, tidak ada penghasilan lain di luar penghasilan dari gaji sehingga tidak ada penghasilan yang dipotong pajak yang bersifat final kecuali untuk penghasilan istri dari satu pemberi kerja.
-
Ingat, lakukan penyesuaian pada bagian ini mengikuti panduan pada artikel ini.
B. Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak
- Tidak relevan dalam contoh ini.
C. Penghasilan Neto Luar Negeri
- Tidak relevan dalam contoh ini.
▶ Setelah melakukan penyesuaian L-1 dan L-2, buka kembali formulir induk.J. Lampiran Tambahan
-
a - c: Diisi oleh sistem
-
d - e: No K. Pernyataan
-
Periksa status SPT: Nihil
-
Beri tanda centang pada pernyataan
!(https://pajak.go.id/coretaxpedia/files/view/0c8fdbe5-77a7-459e-b337-cb1f8e33ed55.png)
▶ Laporkan SPT dengan cara klik tombol Bayar dan Lapor.
!(https://pajak.go.id/coretaxpedia/files/view/7bc8adfb-fcb9-4ec6-aafe-c943faac0309.png) Artikel terkait: