Ubah status PH/MT
Ubah status PH/MT
Section titled “Ubah status PH/MT”Terakhir diupdate pada: 04 Feb 2026
Q: Saya seorang istri yang memilih menjalankan kewajiban perpajakan saya sendiri terpisah dari suami (PH/MT), namun status saya adalah tanggungan. Bagaimana cara mengubah status tanggungan tersebut dan menjadi wajib pajak dengan kategori PH/MT?
A: Untuk menjalankan administrasi perpajakan secara terpisah dari suami, maka perlu penyesuaian pada akun Coretax DJP dari suami dan istri.Pada akun suami:
-
Buka formulir pembaruan data melalui menuPortal Saya > Profil Saya > Informasi Umum > Edit.
-
Pada bagian unit pajak keluarga, temukan nama istri, dan klik tombolEdit.
-
Ubah status unit perpajakan dari “Tanggungan” menjadi “Kepala Unit Keluarga Lain” sesuai kondisi yang sebenarnya.
-
Klik tombolSimpan.
-
Baca dan beri tanda centang pada bagian pernyataan.
-
Klik tombolSubmit.Pada akun istri:
-
Buka formulir pembaruan data melalui menuPortal Saya > Profil Saya > Informasi Umum > Edit.
-
Pada bagian informasi umum, ubah kategori wajib pajak menjadi PH/MT.
-
Klik tombolValidasi data terbaru ke Dukcapil.
-
Baca dan beri tanda centang pada bagian pernyataan.
-
Klik tombolSubmit.
-
Ubah status NPWP Anda melalui menuPortal Saya > Perubahan Status > Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif.Artikel terkait: