Buat kode billing tagihan pajak
Buat kode billing tagihan pajak
Section titled “Buat kode billing tagihan pajak”Terakhir diupdate pada: 17 Sep 2025
Q: Bagaimana cara membuat kode billing atas tagihan pajak di Coretax DJP?
A: Pada Coretax DJP satu kode billing dapat Anda gunakan untuk melakukan pembayaran atas beberapa jenis atau tunggakan pajak sekaligus. Untuk membuat kode billing ini, ikuti langkah-langkah sebagai berikut:
-
*Login *ke Coretax DJP, masuk ke menu Pembayaran.
-
KlikPembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak.
-
Pada layar “Kode Billing Tagihan Pajak”, pilih tagihan yang akan dilakukan pembayaran.
-
Isi nominal tagihan pajak yang akan dibayar (maksimal sejumlah nilai sisa tagihan).
-
Pilih metode pembayaranBayar dengan Pemindahbukuan Deposit PajakatauBuat Kode Billing.
-
Jika Anda memilih menggunakan deposit, pastikan saldo deposit mencukupi. Bukti Pemindahbukuan dapat Anda cek di menuDokumen Saya.
-
Jika Anda membuat kode billing maka Anda akan mendapatkan kode billing untuk dibayar. Kode billing akan langsung diunduh atau dapat dicek di menuPembayaran > Daftar Kode Billing Belum Dibayar.