Karyawan cuti panjang
Karyawan cuti panjang
Section titled “Karyawan cuti panjang”Terakhir diupdate pada: 17 Sep 2025
Q: Pegawai yang ditunjuk untukroletertentu pada Coretax DJP mengambil cuti yang cukup lama. Bagaimana solusinya?
A: Ketika karyawan yang mendapat hak akses pada Coretax DJP sedang cuti panjang (misalnya cuti melahirkan, wajib pajak tetap perlu memastikan bahwa semua kewajiban perpajakan berjalan dengan baik. Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:1. Tunjuk pengganti sementara
Perusahaan bisa menunjuk pengganti sementara melalui Coretax DJP. Penanggung jawab/PIC dapat memberikan akses kepada pengganti melalui menu Wakil/Kuasa Saya.
Yang perlu diperhatikan:
-
Pengganti harus memiliki NPWP atau NIK yang sudah terdaftar di sistem Coretax DJP.
-
PIC harus mendaftarkan pengganti sebagai pihak terkait pada Coretax DJP sebelum memberikan akses.
-
Peran yang diberikan dapat dibatasi sesuai kebutuhan perusahaan, misalnya hanya untuk membuat atau mengelola e-Faktur.2. Jangan gunakan akun karyawan yang sedang cuti
Penggunaan akun pribadi karyawan yang sedang cuti tidak diperkenankan. Selain melanggar prinsip keamanan dan tata kelola yang baik, hal ini juga berisiko terjadi penyalahgunaan data penting perusahaan.3. Cabut akses setelah cuti berakhir
Setelah karyawan yang cuti telah kembali bekerja, penanggung jawab dapat memutuskan untuk mencabut hak akses pengganti apabila pengganti hanya diberikan penugasan sementara.4. Gunakan jasa konsultan pajak
Jika wajib pajak tidak memiliki pengganti internal yang sesuai, alternatif solusi adalah menggunakan jasa konsultan pajak profesional. Pastikan konsultan pajak telah terdaftar di Sistem Informasi Konsultan Pajak ( sikop.kemenkeu.go.id).