Pencantuman identitas pembeli
Pencantuman identitas pembeli
Section titled “Pencantuman identitas pembeli”Terakhir diupdate pada: 17 Sep 2025
Q: Kapan harus memilih NPWP/NIK pada bagian informasi pembeli dan kapan harus mengisi jenis ID pembeli TIN National IDpada XML, saat perekaman faktur pajak keluaran untuk pembeli orang pribadi?
A: Saat merekam identitas pembeli secara key in:
-
Isi NPWP 16 digit atau NIK (jika pembeli terdaftar NPWP) pada kolom NPWP.
-
Nama, alamat, IDTKU dan email akan terisi otomatis sesuai *database *Coretax DJP.
Saat merekam identitas pembeli secara import XML:
-
Pengisian identitas pembeli berupa NPWP/NIK ada di kolom J.
-
Pilih Jenis ID Pembeli “TIN” pada kolom K
-
Jika muncul notif “Error NPWP tidak ditemukan!” cek ulang pengisian. Pastikan 16 digit:
-
WP badan atau WNA terdaftar NPWP isikan 0 + 15 digit NPWP lama
-
NIK pembeli sudah padan dengan NPWP 15 digit Apabila penerima barang/jasa kena pajak belum memiliki NPWP, input key in:
-
Pada *toggle *identitas, pilih NIK.
-
Kolom NPWP akan otomatis terisi 0000000000000000.
-
Isikan NIK pembeli pada kolom nomor dokumen.
-
Sistem akan memvalidasi NIK tersebut ke Dukcapil dengan notif ” *Success National ID valid! *”.
-
Isi data nama dan alamat pembeli.
Apabila penerima barang/jasa kena pajak belum memiliki NPWP, pengisian excel import XML:
-
Pengisian identitas pembeli yang tidak terdaftar NPWP berupa 0000000000000000 pada **kolom J
-
Pilih jenis ID pembeli ” *National ID *” pada kolom K
Jika muncul notif “Error NIK tidak ditemukan!” Cek ulang pengisian.
Dampak Penggunaan NIK/memilih Jenis ID Pembeli National ID:
Jika orang pribadi pembeli ternyata PKP dan diterbitkan faktur pajak keluaran dengan identitas menggunakan National ID (bukan TIN):
- Pajak masukan tidak akan muncul di *dashboard *.
Jika orang pribadi pembeli bukan PKP dan diisikan menggunakan *National ID *:
- Tidak dapat memanfaatkan fitur retur dalam Coretax DJP.
Solusi:
-
Pastikan identitas pembeli sesuai dengan status perpajakan yang sesungguhnya sebelum menerbitkan faktur pajak.
-
Bila sudah terlanjur, dapat dilakukan pembatalan. *Approval *faktur pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Catatan:
- Jika pembeli orang pribadi PKP mengakui terdaftar NPWP namun tidak padan dengan NIK, silakan ke KPP terdekat untuk lakukan pemadanan NIK dan NPWP.