Pembelian tanah/bangunan oleh instansi pemerintah
Pembelian tanah/bangunan oleh instansi pemerintah
Section titled “Pembelian tanah/bangunan oleh instansi pemerintah”Terakhir diupdate pada: 02 Oct 2025
Q: Bagaimana ketentuan khusus pemotongan dan pelaporan PPh final atas pembelian tanah/bangunan oleh instansi pemerintah, termasuk cara menerbitkan bukti pemungutan dan pengajuan validasi surat keterangan oleh penjual?
A: Umumnya, pihak yang melakukan penjualan tanah/bangunan membuat kode billing mandiri atas nama sendiri. Namun, untuk penjualan kepada instansi pemerintah, berlaku beberapa ketentuan khusus sebagai berikut:
-
Instansi pemerintah wajib memotong PPh final sebelum pembayaran atau tukar-menukar.
-
Penjual tidak perlu menyetorkan sendiri, karena telah dipotong oleh instansi pemerintah.
-
Bukti pemotongan PPh, termasuk tarif 0%, wajib diterbitkan dan diberikan oleh instansi pemerintah kepada penjual.
-
Pelaporan PPh dipotong dilakukan melalui SPT masa PPh unifikasi (BPPU), paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
-
Kode billing dibuat atas nama instansi pemerintah, yaitu kode billing yang dihasilkan saat pelaporan SPT.
-
Bukti pemotongan PPh digunakan oleh penjual untuk pengajuan validasi surat keterangan (Kode layanan: AS.01-03).**Contoh Kasus:**Dinas Pendidikan Kota Surabaya membeli tanah dari Tn Agus pada 3 Maret 2025
-
PPh final dipotong sebelum pembayaran ke Tn Agus.
-
Kode billing atas nama Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
-
SPT masa PPh unifikasi dilaporkan Dinas Pendidikan paling lambat 20 April 2025.
-
Tn Agus melakukan permohonan validasi suket di Coretax DJP.Kode Objek Pemotongan PPh Pengalihan Instansi Pemerintah:
-
Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (2.5%) 28-402-01.
-
Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, BUMN atau BUMD yang mendapat penugasan khusus, sesuai UU mengenai Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (0%) 28-402-03.