Pencantuman NITKU pada faktur pajak
Pencantuman NITKU pada faktur pajak
Section titled “Pencantuman NITKU pada faktur pajak”Terakhir diupdate pada: 17 Sep 2025
Q: Bagaimana ketentuan pengisian NPWP dan NITKU pada faktur pajak?
A: Secara umum identitas penjual dan pembeli menggunakan NPWP pusat dan alamat NITKU pusat dengan memperhatikan syarat material yaitu mencantumkan keterangan sesuai dengan transaksi yang sebenarnya terjadi.
Apabila pembeli adalah entitas cabang yang berada di kawasan berikat (FP 07) dan PPN diberikan fasilitas tidak dipungut maka faktur pajak tetap menggunakan NPWP pusat, dengan mencantumkan NITKU cabang pembeli di kawasan berikat tersebut.