Konfirmasi SPKKP
Konfirmasi SPKKP
Section titled “Konfirmasi SPKKP”Terakhir diupdate pada: 10 Oct 2025
Q: Bagaimana cara melakukan konfirmasi atas surat permintaan konfirmasi kelebihan pajak (SPKKP)?
A: SPKKP adalah surat dari DJP yang meminta konfirmasi dari wajib pajak terkait pemanfaatan sisa kelebihan pembayaran pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak. SPKKP diterbitkan setelah didahului adanya penerbitan produk hukum yang menyatakan lebih bayar, seperti: SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar), SKPPKP (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak), dan SKPIB (Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga). SPKKP dikirimkan secara elektronik melalui Coretax DJP dan bisa diakses pada menuPortal Saya > Dokumen Saya. Anda dapat menyampaikan tanggapan melalui menuPortal Saya > Kasus Saya.Langkah-langkah konfirmasi SPKKP
-
Cari SPKKP pada menuPortal Saya > Dokumen Saya.
-
Catat nomor dan tanggal SPKKP.
-
Masuk ke menuPortal Saya > Kasus Saya.
-
Klik tombol**↻**( *refresh *), cari *refund of legal actions decisions *dengan tanggal yang sama dengan SPKKP, kemudian klik tombol Pilih.
-
Isi nomor dan tanggal surat balasan konfirmasi (jika ada, jika tidak bisa diisi setrip/garis datar).
-
Isi nomor dan tanggal SPKKP.
-
Pilih opsi pemanfaatan kelebihan pajak 1.Opsi 1: Kompensasi ke utang wajib pajak lain- Jika Anda ingin melunasi tunggakan pajak wajib pajak lain.
2.Opsi 2: Kompensasi ke Deposit Pajak- Jika Anda ingin menyimpan dana sebagai deposit untuk pembayaran pajak di masa depan.
-
Apabila kedua opsi tidak dipilih maka pengembalian dilakukan ke rekening Anda sesuai informasi rekening bank yang tercatat pada bagian profil saya.
-
Centang pernyataan dan klik tombolLanjut.
-
Pastikan status akhir adalah: “Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini.”
Batas waktu konfirmasi adalah tujuh hari sejak surat diterima, atau satu hari sebelum jatuh tempo penerbitan SKPKPP.
Jika Anda tidak memberi tanggapan dalam batas waktu tersebut maka kelebihan pajak otomatis dikembalikan ke rekening Anda. Pastikan nomor rekening Anda telah tercantum pada profil Anda di Coretax DJP.
Artikel terkait: