Persiapan menggunakan Coretax DJP
Q: Apa yang harus saya siapkan sebelum mulai menggunakan Coretax DJP?
A: Persiapan yang perlu dilakukan oleh wajib pajak sebelum mengakses Coretax DJP antara lain sebagai berikut.
-
Memadankan NPWP dengan NIK. Coretax menggunakan NIK atau NPWP 16 digit dan tidak mengenal NPWP 15 digit. Pemadanan dapat dilakukan dengan cara mengunjungi KPP yang terdekat dengan membawa kartu tanda penduduk dan NPWP Anda saat ini. Setelah pemadanan selesai dilakukan maka NIK Anda sudah berfungsi sebagai NPWP dan dapat digunakan untuk mengakses seluruh layanan perpajakan yang disediakan oleh DJP.
-
Memastikan data-data pada DJP Online lengkap, update dan valid, seperti:
- Nomor HP.
- Alamat email.
- Data anggota keluarga.
- Data penanggung jawab, termasuk email dan nomor ponsel aktif (badan dan instansi pemerintah).
- Data daftar cabang wajib pajak (tempat kegiatan usaha/TKU).
- Dokumen pendirian
-
Konfirmasi profil pada sistem lama (DJP Online). Bila terdapat data yang tidak sesuai, silakan lakukan perubahan pada menu Profil, kecuali untuk perubahan email dan nomor HP yang dapat Anda lakukan di kantor pajak terdekat.