Cara membuat faktur
Cara membuat faktur
Section titled “Cara membuat faktur”Terakhir diupdate pada: 17 Sep 2025
Q: Bagaimana cara membuat faktur pajak di Coretax DJP?
A: Cara membuat faktur pajak adalah sebagai berikut:
-
*Login *ke akun Coretax DJP menggunakan akun pihak yang ditunjuk sebagai *drafter *atau *signer *.
-
Masuk pada menu e-Fakturkemudian pilih Pajak Keluran. SkemaKey In**
-
Klik Buat Fakturdan lengkapi formulir sesuai data transaksi yang dilakukan mencakup dokumen transaksi, informasi pembeli, dan detail transaksi.
-
Setelah detil transaksi muncul di tabel, kemudian klik Simpan.
-
Apabila sudah selesai melakukan input data faktur, langkah selanjutnya adalah melakukan Upload Faktur. SkemaUpload**XML
-
Untuk membuat faktur dengan skema *upload *XML, pada layar “Pajak Keluaran”, klik tombol Impor Data.
-
Unggah file XML yang telah disiapkan sesuai *template *dari DJP.
-
Sistem akan memproses file untuk pembuatan faktur pajak.
-
Apabila sudah selesai melakukan *upload *data faktur, langkah selanjutnya adalah melakukan Upload Faktur. Upload Faktur
-
Pilih penyedia penandatangan serta isi tanda tangan digital berupa ID dan kata sandi untuk validasi akhir pembuatan faktur.
-
Klik tombol Simpankemudian Konfirmasi Tanda Tangan.
-
Selesai.