Istri punya usaha sendiri
Istri punya usaha sendiri
Section titled “Istri punya usaha sendiri”Terakhir diupdate pada: 04 Nov 2025
Q: Apakah seorang istri yang memiliki usaha sendiri harus memiliki NPWP yang terpisah dari suami?
A: Tidak harus. Istri yang mendapat penghasilan dari menjalankan usaha tetap dapat memilih status kewajiban perpajakannya untuk digabung atau pisah dengan kewajiban suami. NPWP istri dinonaktifkan jika kewajiban perpajakannya digabung dengan suami. Jika istri memilih untuk tetap ingin terpisah, NPWP tetap aktif dan istri wajib lapor SPT sendiri.Artikel terkait: