Validasi PHTB
Validasi PHTB
Section titled “Validasi PHTB”Terakhir diupdate pada: 25 Sep 2025
Q: Untuk validasi PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan, apakah perlu dibuatkan eBupot penyetoran sendiri?
A: Validasi atas pembayaran PPh PHTB dilakukan menggunakan surat keterangan validasi PPh PHTB. Setelah pembayaran tercatat dalam buku besar, Anda dapat memulai proses validasi dengan mengakses menuAkses menuLayanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Buat Permohonan Layanan Administrasikemudian pilihAS.01-03. Lengkapi formulir pada menuAlur Kasus. Apabila semua isian data valid maka permohonan akan diterima, dan sistem akan menerbitkan surat keterangan validasi.
Wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban penyetoran pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan memiliki kewajiban:
-
Mengajukan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan; dan
-
Melaporkan pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang telah disetor sendiri dan/atau dipungut dengan menyampaikan surat pemberitahuan masa pajak penghasilan unifikasi.
Namun, bagi wajib pajak yang telah menyetorkan sendiri pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan telah mendapat validasi pembayaran pajak dianggap telah memenuhi kewajiban pelaporan pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sesuai dengan tanggal pembayaran yang tercantum dalam surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024.