Apa itu TKU
Q: Apa itu nomor induk tempat kegiatan usaha pada Coretax DJP? Apakah sama dengan NPWP cabang?
A: Pada Coretax DJP, administrasi perpajakan dilaksanakan oleh satu entitas pusat menggunakan NPWP entitas tersebut. Dengan demikian, entitas cabang tidak lagi memiliki NPWP sendiri tetapi diberikan nomor induk tempat kegiatan usaha (NITKU) sebagai nomor identifikasi bagi cabang wajib pajak. Bagi instansi pemerintah, NITKU menggantikan Kode Subunit.
NITKU dicantumkan untuk dokumen perpajakan, seperti:
-
Faktur pajak (FP 06) → NITKU penjual VAT refund.
-
Faktur pajak (FP 07) → PPN tidak dipungut atas pembelian cabang di kawasan tertentu; Cantumkan NPWP pusat dengan NITKU cabang pembeli.
-
Bukti potong PPh 21 dan unifikasi → Cabang yang membayar gaji/penghasilan: Cantumkan NPWP pusat dengan NITKU cabang tersebut.
Selama masa transisi maka NPWP cabang masih berlaku di aplikasi legacy (aplikasi perpajakan yang sudah ada sebelum Coretax DJP) untuk pelaporan SPT masa sebelum tahun pajak 2025. Wajib pajak cabang juga masih dapat mengakses aplikasi legacy untuk memenuhi kewajiban perpajakan sebelum tahun pajak 2025.